I. Pengertian Sistem Politik
A.
Pengertian sistem:
a.
Menurut Prajudi, “Suatu
jaringan daripada prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain
menurut skema atau pola yang bulat untuk menggerakan suatu fungsi
yang utama dari suatu usaha atau urusan. ”
b.
Menurut
Musanef, “Suatu
sarana yang menguasai keadaan dan pekerjaan agar dalam menjalankan
tugas dapat teratur.”
Jadi,
menurut kedua ahli tersebut kita dapat mengetahui bahawa sistem itu
adalah kesatuan yang utuh dari sesuatu rangkaian, yang kait mengkait
satu sama lain, bagian atau anak cabang dari suatu sistem, menjadi
induk dari rangkaian selanjutnya.
B.
Pengertian politik:
Asal
mula kata politik berasal dari kata ”polis” yang berarti negara
kota, adapun politik berarti ada hubungan khusus antara manusia yang
hidup bersama, dalam hubungan itu timbul aturan, kewenangan, kelakuan
pejabat, legalitas keabsahan, dan akhirnya kekuasaan. Tetapi politik
juga dapat dikatakan sebagai kebijaksanaan, kekuatan, kekuasaan
pemerintahan, pengaturan konflik yang menjadi konsensus nasional,
serta kemudian kekuatan masa rakyat.
Pendapat
G.A. Jacobsen dan W.H. Lipman, dikatakan bahwa ilmu politik adalah
ilmu tentang negara. Hal itu bertalian dengan:
- Hubungan-hubungan antara individu dengan individu satu sama lain, yang diatur oleh negara dengan undang-undang.
- Hubungan antara individu –individu atau kelompok orang-orang dengan negara.
3.
Hubungan antara negara dengan negara.
Sedangkan
George Simpsons menyebutkan, Ilmu politik bertalian dengan
bentuk-bentuk kekuasaan, cara memperoleh kekuasaan, studi tentang
lembaga-lembaga kekuasaan dan perbandingan sistim kekuasaan yang
berbeda.
C.
Pengertian Sistem politik:
a.
Robert Dahl menyatakan bahwa sistem poltik merupakan mencakup dua hal
yaitu pola yang tetap dari hubungan antar manusia. Kemudian
melibatkan sesuatu yang luas tentang kekuasaan, aturan dan
kewenangan.
b.
Almond mengatakan bahwa sistem poltik pada hakekatnya melaksanakan
fungsi-fungsi mempertahankan kesatuan masyarakat, menyesuaikan dan
merubah unsur pertautan hubungan, agama dan sistim ekonomi,
melindungi kesatuan sistem politik dan ancaman-ancaman dari luar atau
mengembangkannya terhadap masyarakat lain.
c.
Miriam Budiardjo nenyatakan bahwa sistem politik merupakan studi
tentang gejala-gejala politik dalam konteks tingkah laku di dalam
masyarakat.
Jadi
sistem politik merupakan salah satu dari bermacam-macam sistem yang
terdapat dalam suatu masyarakat seperti sistem ekonomi, sistem sosial
ataupun sistem teknik dan lainnya.
II. Sistem Politik Demokrasi
A.
Pengertian Demokrasi
Terdapat
berbagai macam istilah demokrasi yang sudah kita kenal, seperti
demokrasi liberal, demokrasi konstitusionil, demokrasi parlementer,
demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, dan
sebagainya. Semuanya mengandung istilah demokrasi, yang menurut
katanya berasal dari bahasa Yunani yaitu, demos
berarti
rakyat dan kratos/kratein
berarti
kekuasaan/berkuasa.
B.
Ciri-ciri Sistem Politik Demokrasi
Sistem
politik demokrasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.
Selalu ada pembagian
kekuasaan,
dimana kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif berada pada
badan yang berbeda. Apabila ketiga kekuasaan itu berada pada suatu
badan atau orang, kemudian kekuasaan di dalam badan itu
disentralisasikan tanpa didistribusikan kembali maka pelaksanaan
kekuasaan akan mengarah atau menjadi sistem kediktatoran.
b.
Selalu dipertahankan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang
fundamental, yaitu:
a)
Hak hidup
b)
Hak mengejar kebahagiaan
c)
Hak kemerdekaan, yang meliputi:
(a)
Kemerdekaan berbicara
(b)
Kemerdekaan berfikir
(c)
Kemerdekaan untuk bebas dari kelaparan
(d)
Kemerdekaan dari rasa takut
(e)
Kemerdekaan untuk beragama
c.
Selalu terdapat organisasi politik sebagai penyalur aspirasi rakyat
dan biasanya lebih dari satu organisasi politik. Apabila hanya ada
satu oraganisasi politik di dalam negara yang bersangkutan, rakyat
tidak punya pilihan untuk menyampaikan aspirasi. Karena hal itu,
rakyat tidak mendapat kebebasan berfikir, berbicara, dan berbuat.
Adanya
organisasi politik yang lebih dari satu, mendorong rakyat untuk
menjadi lebih kreatif, berprestasi, dan produktif dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Sehingga negara akan didorong lebih maju
untuk kepentingan semua.
d.
Terdapat pemilu yang berasaskan Luber (Langsung, Bebas, Rahasia).
Dengan asas ini diharapkan akan terpilih calon-calon pemimpin yang
terbaik dalam pendidikan, pengalaman, disiplin, loyal, dan
sebagainya. Selain itu, asas ini diharapkan juga dapat mencegah
tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh partai pemerintah atau
yang sering disebut korupsi.
e.
Adanya open/democratic
management
terbuka (ikut serta rakyat dalam pemerintahan melalui pemilu yang
bebas), adanya social
responsibility
(pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat sesuai dengan prosedur
yang telah diatur dalam undang-undang), adanya social
control
(pengawasan dari masyarakat terhadap jalannya pemerintahan baik
melalui supra struktur atau infra struktur), dan adanya social
support
(dukungan rakyat terhadap pemerintahan yang bertanggung jawab
terhadap terselenggaranya kesejahteraan rakyat secara nasional).
f.
Adanya rule
of law
(pemerintahan berdasarkan hukum), dengan menjalankan asas supremacy
of law (hukum
yang tertinggi), equality
before the law
(persamaan di muka hukum), dan protection
of human right (perlindungan
terhadap hak-hak asasi manusia).
g.
Adanya pers yang bebas untuk melindungi kepentingan-kepentingan
rakyat, baik kepentingan politik, sosial, ekonomi, budaya, maupun
kepentingan yang bertalian dengan hak-hak asasi manusia.
h.
Adanya social
control (kontrol
masyarakat) yang dilakukan oleh supra struktur maupun infra struktur
terhadap pemerintah/partai yang memerintah untuk selalu menaati UUD
dan UU sehingga pemerintah itu tetap korektif, kreatif, produktif,
dan inovatif serta memihak keadilan bagi seluruh rakyat.
III. Sistem Politik Liberalisme
A.
Pengertian Liberalisme
Kata
Liberalisme berasal dari kata libre
yang
berarti bebas dari perbudakan, perkosaan, dan penganiyaan.
B.
Ciri-ciri Sistem Politik Liberalisme
Sistem
politik liberalisme memiliki beberapa ciri, yaitu:
a.
Sangat menekankan kebebasan/kemerdekaan individu.
b.
Sangat menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia yang utama seperti hak
hidup, hak kemerdekaan, hak mengejar kebahagiaan, dan lain-lain.
c.
Dalam sistem pemerintahan, terbagi atas beberapa kekuasaan, yaitu
kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
d.
Menganggap sistem demokrasi sebagai sistem politik yang paling tepat
untuk suatu negara karena hak-hak asasi manusia itu terlindungi.
e.
Infra struktur/struktur sosial selalu berusaha untuk mewujudkan
tegaknya demokrasi dan tumbangnya sistem kediktatoran.
f.
Adanya homo seksual dan lesbianisme yang disebabkan penekanan kepada
kebebasan individu.
g.
Melahirkan sekularisme,
yaitu paham yang memisahkan antara negara dengan agama. Menurut
pemahaman mereka, agama adalah urusan masyarakat sedangakan negara
adalah urusan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh
turut campur dalam hal agama.
h.
Menentang ajaran komunisme yang menganut sistem kediktatoran sehingga
hak-hak asasi manusia banyak dirampas dan diperkosa.
i.
Melahirkan kelas ekonomi yang terdiri dari kelas ekonomi kuat dan
lemah. Saat ini sedang diusahakan dalam Sistem politik liberalisme
modern untuk menghilangkan jurang pemisah antara golongan kaya dan
golongan miskin.
j.
Berusaha dengan keras untuk mewujudkan kesejahteraan terhadap seluruh
anggota masyarakat atau seluruh warga negara. Mengingat penderitaan
dan kesengsaraan dapat menyebabkan perbuatan-perbuatan yang
bertentang dengan konstitusi negara.
k.
Adanya budaya yang tinggi dengan menjungjung tinggi kreatifitas,
produktifitas, efektifitas, dan inovasitas warga negaranya.
l.
Mengusahakan di dalam negaranya suatu pemilihan umum yang berasas
luber sehingga pergantian pemerintahan berjalan secara normal.
m.
Menentang sistem politik kediktatoran karena meniadakan Hak Asasi
Manusia.
IV. Sistem Politik Demokrasi Liberal
Di Indonesia
demokrasi liberal berlangusng sejak 3 November 1945, yaitu sejak
sistem multi-partai
berlaku melalui Maklumat Pemerintah. Sistem multi-partai
ini
lebih menampakkan sifat instabilitas politik setelah berlaku sistem
parlementer dalam naungan UUD 1945 periode pertama.
Demokrasi
liberal dikenal juga sebagai demokrasi parlementer, karena
berlangsung dalam sistem pemerintahan parlementer ketika berlakunya
UUD 1945 periode pertama, Konstitusi RIS, dan UUDS 1950. Dengan
demikian demokrasi liberal secara formal berakhir pada tanggal 5 Juli
1959, sedang secara material berakhir pada saat gagasan Demokrasi
Terpimpin dilaksanakan.
Kekurangan
Demokrasi Liberal :
- Multipartai, yang mengakibatkan aspirasi yang belum tersalurkan seluruhnya dengan baik.
- Kebebasan mengeluarkan pendapat yang terlalu bebas, sehingga tidak ada pertanggungjawabannya.
Kelebihan
Demokrasi Liberal :
HAM
dipegang teguh dan dijunjung tinggi oleh negara
sory sumbernya lupa...! tapi ini copan dri blog tetangga
0 komentar:
Posting Komentar